Rabu, 01 Juni 2016
Beranda
Memenuhi salah satu tugas mata kuliah EPTIK, Melatih mahasiswa untuk lebih aktif mencari bahan-bahan materi EPTIK,Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatkannya untuk kegiatan yang positif,Untuk dipresentasikan sehingga mendapatkan nilai UAS, Memberikan informasi tentangCyber Crime kepada kami sendiri khususnya dan kepada pembaca pada umumnya.
Contoh Study Kasus
Kasus Pertama
KasusPenyeranganTerhadapJaringan
Internet di KPU
Jaringan Internet di Pusat
Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum sempat down atau terganggu beberapa
kali. Menurut Husni
selaku Ketua Tim Teknologi Informasi KPU, timkepolisian pun sudah mendatangi Pusat Tabulasi
Nasional KPU. Mereka akan mengusut adanya dugaan criminal dalam kasus kejahatan
dunia maya dengan cara meretas. Sebelumnya Husni menyebut sejak tiga hari dibuka,
Pusat Tabulasi berkali-kali diserang oleh Meretas. ”Sejak hari lalu
dimulainya perhitungan tabulasi, sampai hari ini kalau dihitung-hitung sudah lebih
dari 20 serangan. Seluruh penyerang itu sekarang sudah diblokir alamat
IP-nyaoleh PT. Telkom.Tim TI KPU bias mengatasi serangan karena belajar dari pengalaman
2004 lalu”, kata Husni, Minggu (12/4).
“Memang sempat ada yang ingin mengubah tampilan halaman
tabulasi nasional hasil pemungutan suara milik KPU. Tetapi segera kami
antisipasi”, kata Husni. Web resmi KPU kpu.go.id pada
hari Sabtu, 15 Maret pukul 20:15 WIB
diganggu orang tak bertangung
jawab. Bagian situs kpu.go.id yang diganggu heacker adalah halaman berita,
dengan menambah berita dengan kalimat “I Love You Renny Yahna Octaviana. Renny
How Are You There?”.Bukan hanya itu, penganggu juga mengacak-acakisi
berita kpu.go.id. Pengurus situs web kpu.go.id untuk sementara menutup kpu.go.id sehingga tidak dapat
diakses oleh publik yang ingin mengetahui berita–berita tentang KPU
khususnya mengenai persiapan pemilu 2009.
- · Penyelesaian Kasus Pertama
Kasus ini pernah terjadi pada tahun 2004 dan
terulang kembali pada tahun 2009, kasus penyerangan terhadap jaringan internet
KPU ini memiliki modus untuk mengacaukan proses pemilihan suara di KPK. Motif
dari kejahatan ini juga termasuk kedalam cybercrime sebagai murni tindak
kejahatan, karena dengan sengaja mengacaukan tampilan halaman tabulasi dan
mengacak-acak isi berita di kpu.go.id.
Berdasarkan sasarannya kasus ini termasuk ke
dalam Cybercrime menyerang pemerintah
(Againts Government). Cybercrime Againts Government dilakukan dengan
tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber
terrorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking
kesitus resmi pemerintah atau situs militer.
Berdasarkan UU ITE kasus ini dikenakan pasal
32 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi,
merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik
dan atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik”. Dan juga UU No. 36 tahun 1999
pasal 22 yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan
perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi akses kejaringan telekomunikasi
dan atau akses kejasa telekomunikasi dan atau akses kejaringan telekomunikasi khusus”.
Kasus Kedua
Penyebaran virus dengan sengaja
Salah satu jenis cyber crime yang terjadi pada bulan Juli
2009. Twitter ( salah satu jejaring sosial ) kembali menjadi media infeksi
modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular
melalui postingannya, dan mengjangkit semua followers. Semua kasus ini hanya
sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran Malware di seantero jejaring
sosial. Twitter tak kalah jadi
target, pada Agustus 2009 di serang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video
erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload
Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
- · Penyelesaian Kasus 2
Seharusnya
para pengguna jejaring social harus berhati-hati dengan adanya penyebaran virus
yang disengaja karena akan merusak system jaringan komputer.Modus
serangannya adalah selain menginfeksi virus akun yang bersangkutan bahkan si
pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password
pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti
permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari
Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan
kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum. Adapun Hukum yang dapat
menjerat Para Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE yaitu Bab VII
Pasal 33 tentang Virus, Membuat sistem tidak bekerja. Pelanggaran UU ITE ini
akan dikenakan denda 1 ( Satu ) Milliar rupiah. ( Eva Indriani 12095765)
Kasus
Ketiga
Penggelapan uang
pada Bank dengan menggunakan komputer sebagai alat melakukan
kejahatan
Pada tahun 1982
telah terjadi penggelapan uang di Bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “ Suara Pembaharuan “
edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari
sebuah Bank swasta di Jakarta sebanyak Rp.372.100.000,00 dengan menggunakan
sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer berupa
komputer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi
global yang dikenal dengan internet.
- · Penyelesaian Kasus 3
Kasus ini modusnya adalah murni kriminal,
kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana
kejahatan.Sebaiknya
internet digunakanuntukkepentingan yang bermanfaat, dantidakmerugikan orang
lain. Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada Bank
dengan menggunakan komputer sebagai
alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia
maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, mendapat sanksi hukuman penjara selama 5
tahun. dan Pasal 378 KUHP tentang
penipuan, mendapat sanksi hukuman penjara selama 4 tahun.( SitiWahyuni
12095738)
Jenis - Jenis Cyber Crime dan Cyber law
Jenis – Jenis Cyber Crime
Pengelompokan jenis – jenis cybercrime
dapat dikelompokkan dalam banyak kategori.Bernstein, Bainbridge, Philip Renata,
As’ad Yusuf, sampai dengan seorang Roy Suryo pun telah membuat pengelompokkan
masing-masing terkait dengan cybercrime ini. Salah satu pemisahan jenis
cybercrime yang umum dikenal adalah kategori berdasarkan motif pelakunya
:
1. Sebagai
tindak kejahatan Murni
Kejahatan terjadi
secara sengaja dan terencana untuk melakukan perusakan, pencurian, tindakan
anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. (tindak kriminal dan
memiliki motif kriminalitas) dan biasanya menggunakan internet hanya sebagai
sarana kejahatan. Contoh Kasus: Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit
milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet,
Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming).
2. Sebagai
tindak kejahatan Abu-abu (tidak jelas)
Kejahatan terjadi
terhadap sistem komputer tetapi tidak melakukan perusakan, pencurian, tindakan
anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. Contoh Kasus: Probing
atau Portscanning; yaitu semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik
orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang
diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang
terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
Convention
on Cybercrime yang diadakan oleh Council of Europe dan terbuka untuk
ditandatangani mulai tanggal 23 November 2001 di Budapest menguraikan
jenis-jenis kejahatan yang harus diatur dalam hukum pidana substantif oleh
negara-negara pesertanya, terdiri dari :
1.
Tindak pidana yang berkaitan dengan
kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer: Illegal access
(melakukan akses tidak sah), Illegal interception (intersepsi secara tidak
sah), Data interference (menggangu data), System interference (mengganggu pada
sistem), Misuse of devices (menyalahgunakan alat).
2.
Tindak pidana yang berkaitan dengan
komputer: Computer-related forgery (pemalsuan melalui komputer), Computer-related
fraud (penipuan melalui komputer).
3.
Tindak pidana yang berhubungan dengan
isi atau muatan data atau sistem komputer: Offences related to child
pornography (Tindak pidana yang berkaitan dengan pornografi anak).Tindak pidana
yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta dan hak-hak terkait.
Jenis – Jenis Cyber Law
1. Joy
Computing Adalah pemakaian komputer orang lain tanpa izin . Hal ini termasuk
pencurian waktu operasi komputer.
2. Hacking
Adalah mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
3. The
Trojan Horse Manipulasi data atau program dengan jalan mengubahdata atu
instruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau
dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
4. Data
Leakage Adalah menyangkut bocornya data keluar terutama mengenai data yang
harus dirahasiakan.
5. Data
Didling Yaitu suatu perbuatan mengubah data valid atau sah dengan cara tidak
sah mengubah input atau output data.
6. To
Frustate Data Communication atau
Diddling Yaitu penyianyiaan data computerSoftware Privaci Yaitu pembajakan
perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI.
Pengertian Cyber Crime dan Cyber law
Pengertian
Cyber Crime
Cybercrime adalah
tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace),
baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan
pribadi.Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line
crime, semi on-line crime, dan cybercrime.Masing-masing memiliki karakteristik
tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan
jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan
telekomunikasi.The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di
Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2
istilah yang dikenal:
1.
Cybercrime dalam arti sempit disebut
computer crime, yaitu prilaku illegal, melanggar yang secara langsung menyerang
sistem keamanan komputer dan atau data yang diproses oleh komputer.
2.
Cybercrime dalam arti luas disebut
computer related crime, yaitu prilaku illegal, melanggar yang berkaitan dengan
sistem komputer atau jaringan.
3.
Dari beberapa pengertian di atas,
cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek,
baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Pengertian Cyber Law
Cyber Law adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan
teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi
Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law)
dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet
dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber
digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan
dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan
pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi
kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai
“maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Di internet hukum itu adalah
cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber.Secara luas cyber law bukan
hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi
para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten,
e-signature; dan masih banyak lagi.
Cyberlaw dapat
didefinisikan sebagai seperangkat aturan hukum yang diberlakukan untuk
menanggulangi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
teknologi internet (Cybercrime).
Langganan:
Postingan (Atom)