Kasus Pertama
KasusPenyeranganTerhadapJaringan
Internet di KPU
Jaringan Internet di Pusat
Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum sempat down atau terganggu beberapa
kali. Menurut Husni
selaku Ketua Tim Teknologi Informasi KPU, timkepolisian pun sudah mendatangi Pusat Tabulasi
Nasional KPU. Mereka akan mengusut adanya dugaan criminal dalam kasus kejahatan
dunia maya dengan cara meretas. Sebelumnya Husni menyebut sejak tiga hari dibuka,
Pusat Tabulasi berkali-kali diserang oleh Meretas. ”Sejak hari lalu
dimulainya perhitungan tabulasi, sampai hari ini kalau dihitung-hitung sudah lebih
dari 20 serangan. Seluruh penyerang itu sekarang sudah diblokir alamat
IP-nyaoleh PT. Telkom.Tim TI KPU bias mengatasi serangan karena belajar dari pengalaman
2004 lalu”, kata Husni, Minggu (12/4).
“Memang sempat ada yang ingin mengubah tampilan halaman
tabulasi nasional hasil pemungutan suara milik KPU. Tetapi segera kami
antisipasi”, kata Husni. Web resmi KPU kpu.go.id pada
hari Sabtu, 15 Maret pukul 20:15 WIB
diganggu orang tak bertangung
jawab. Bagian situs kpu.go.id yang diganggu heacker adalah halaman berita,
dengan menambah berita dengan kalimat “I Love You Renny Yahna Octaviana. Renny
How Are You There?”.Bukan hanya itu, penganggu juga mengacak-acakisi
berita kpu.go.id. Pengurus situs web kpu.go.id untuk sementara menutup kpu.go.id sehingga tidak dapat
diakses oleh publik yang ingin mengetahui berita–berita tentang KPU
khususnya mengenai persiapan pemilu 2009.
- · Penyelesaian Kasus Pertama
Kasus ini pernah terjadi pada tahun 2004 dan
terulang kembali pada tahun 2009, kasus penyerangan terhadap jaringan internet
KPU ini memiliki modus untuk mengacaukan proses pemilihan suara di KPK. Motif
dari kejahatan ini juga termasuk kedalam cybercrime sebagai murni tindak
kejahatan, karena dengan sengaja mengacaukan tampilan halaman tabulasi dan
mengacak-acak isi berita di kpu.go.id.
Berdasarkan sasarannya kasus ini termasuk ke
dalam Cybercrime menyerang pemerintah
(Againts Government). Cybercrime Againts Government dilakukan dengan
tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber
terrorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking
kesitus resmi pemerintah atau situs militer.
Berdasarkan UU ITE kasus ini dikenakan pasal
32 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi,
merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik
dan atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik”. Dan juga UU No. 36 tahun 1999
pasal 22 yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan
perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi akses kejaringan telekomunikasi
dan atau akses kejasa telekomunikasi dan atau akses kejaringan telekomunikasi khusus”.
Kasus Kedua
Penyebaran virus dengan sengaja
Salah satu jenis cyber crime yang terjadi pada bulan Juli
2009. Twitter ( salah satu jejaring sosial ) kembali menjadi media infeksi
modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular
melalui postingannya, dan mengjangkit semua followers. Semua kasus ini hanya
sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran Malware di seantero jejaring
sosial. Twitter tak kalah jadi
target, pada Agustus 2009 di serang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video
erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload
Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
- · Penyelesaian Kasus 2
Seharusnya
para pengguna jejaring social harus berhati-hati dengan adanya penyebaran virus
yang disengaja karena akan merusak system jaringan komputer.Modus
serangannya adalah selain menginfeksi virus akun yang bersangkutan bahkan si
pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password
pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti
permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari
Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan
kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum. Adapun Hukum yang dapat
menjerat Para Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE yaitu Bab VII
Pasal 33 tentang Virus, Membuat sistem tidak bekerja. Pelanggaran UU ITE ini
akan dikenakan denda 1 ( Satu ) Milliar rupiah. ( Eva Indriani 12095765)
Kasus
Ketiga
Penggelapan uang
pada Bank dengan menggunakan komputer sebagai alat melakukan
kejahatan
Pada tahun 1982
telah terjadi penggelapan uang di Bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “ Suara Pembaharuan “
edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari
sebuah Bank swasta di Jakarta sebanyak Rp.372.100.000,00 dengan menggunakan
sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer berupa
komputer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi
global yang dikenal dengan internet.
- · Penyelesaian Kasus 3
Kasus ini modusnya adalah murni kriminal,
kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana
kejahatan.Sebaiknya
internet digunakanuntukkepentingan yang bermanfaat, dantidakmerugikan orang
lain. Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada Bank
dengan menggunakan komputer sebagai
alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia
maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, mendapat sanksi hukuman penjara selama 5
tahun. dan Pasal 378 KUHP tentang
penipuan, mendapat sanksi hukuman penjara selama 4 tahun.( SitiWahyuni
12095738)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar