Rabu, 01 Juni 2016

Contoh Study Kasus



Kasus Pertama
KasusPenyeranganTerhadapJaringan Internet di KPU
Jaringan Internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum sempat down atau terganggu beberapa kali. Menurut Husni selaku Ketua Tim Teknologi Informasi KPU, timkepolisian pun sudah mendatangi Pusat Tabulasi Nasional KPU. Mereka akan mengusut adanya dugaan criminal dalam kasus kejahatan dunia maya dengan cara meretas. Sebelumnya Husni menyebut sejak tiga hari dibuka, Pusat Tabulasi berkali-kali diserang oleh  Meretas. ”Sejak hari lalu dimulainya perhitungan tabulasi, sampai hari ini kalau dihitung-hitung sudah lebih dari 20 serangan. Seluruh penyerang itu sekarang sudah diblokir alamat IP-nyaoleh PT. Telkom.Tim TI KPU bias mengatasi serangan karena belajar dari pengalaman 2004 lalu, kata Husni, Minggu (12/4).
“Memang sempat ada yang ingin mengubah tampilan halaman tabulasi nasional hasil pemungutan suara milik KPU. Tetapi segera kami antisipasi”, kata Husni. Web resmi KPU kpu.go.id pada hari Sabtu, 15 Maret pukul 20:15 WIB diganggu orang tak bertangung jawab. Bagian situs kpu.go.id yang diganggu heacker adalah halaman berita, dengan menambah berita dengan kalimat “I Love You Renny Yahna Octaviana. Renny How Are You There?”.Bukan hanya itu, penganggu juga mengacak-acakisi berita kpu.go.id. Pengurus situs web kpu.go.id untuk sementara menutup kpu.go.id sehingga tidak dapat diakses oleh publik yang ingin mengetahui berita–berita tentang KPU khususnya mengenai persiapan pemilu 2009.

  • ·         Penyelesaian Kasus Pertama

Kasus ini pernah terjadi pada tahun 2004 dan terulang kembali pada tahun 2009, kasus penyerangan terhadap jaringan internet KPU ini memiliki modus untuk mengacaukan proses pemilihan suara di KPK. Motif dari kejahatan ini juga termasuk kedalam cybercrime sebagai murni tindak kejahatan, karena dengan sengaja mengacaukan tampilan halaman tabulasi dan mengacak-acak isi berita di kpu.go.id.
Berdasarkan sasarannya kasus ini termasuk ke dalam Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government). Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terrorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking kesitus resmi pemerintah atau situs militer.
Berdasarkan UU ITE kasus ini dikenakan pasal 32 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik”. Dan juga UU No. 36 tahun 1999 pasal 22 yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi akses kejaringan telekomunikasi dan atau akses kejasa telekomunikasi dan atau akses kejaringan telekomunikasi khusus.

Kasus Kedua
Penyebaran virus dengan sengaja
Salah satu jenis cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009. Twitter ( salah satu jejaring sosial ) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan mengjangkit semua followers. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran Malware di seantero jejaring sosial. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 di serang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.

  • ·           Penyelesaian Kasus 2

Seharusnya para pengguna jejaring social harus berhati-hati dengan adanya penyebaran virus yang disengaja karena akan merusak system jaringan komputer.Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum. Adapun Hukum yang dapat menjerat Para Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE yaitu Bab VII Pasal 33 tentang Virus, Membuat sistem tidak bekerja. Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda 1 ( Satu ) Milliar rupiah. ( Eva Indriani 12095765)

Kasus Ketiga
Penggelapan uang pada Bank dengan menggunakan komputer sebagai alat melakukan kejahatan
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di Bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “ Suara Pembaharuan “ edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah Bank swasta di Jakarta sebanyak Rp.372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer berupa komputer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.

  • ·           Penyelesaian Kasus 3

Kasus ini modusnya adalah murni kriminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.Sebaiknya internet digunakanuntukkepentingan yang bermanfaat, dantidakmerugikan orang lain. Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada Bank dengan menggunakan komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, mendapat sanksi hukuman penjara selama 5 tahun. dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, mendapat sanksi hukuman penjara selama 4 tahun.( SitiWahyuni 12095738)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar