Rabu, 01 Juni 2016

Jenis - Jenis Cyber Crime dan Cyber law



Jenis – Jenis Cyber Crime
Pengelompokan jenis – jenis cybercrime dapat dikelompokkan dalam banyak kategori.Bernstein, Bainbridge, Philip Renata, As’ad Yusuf, sampai dengan seorang Roy Suryo pun telah membuat pengelompokkan masing-masing terkait dengan cybercrime ini. Salah satu pemisahan jenis cybercrime yang umum dikenal adalah kategori berdasarkan motif  pelakunya :
1.      Sebagai tindak kejahatan Murni
Kejahatan terjadi secara sengaja dan terencana untuk melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. (tindak kriminal dan memiliki motif kriminalitas) dan biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh Kasus: Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet, Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming).
2.      Sebagai tindak kejahatan Abu-abu (tidak jelas)
Kejahatan terjadi terhadap sistem komputer tetapi tidak melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. Contoh Kasus: Probing atau Portscanning; yaitu semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
Convention on Cybercrime yang diadakan oleh Council of Europe dan terbuka untuk ditandatangani mulai tanggal 23 November 2001 di Budapest menguraikan jenis-jenis kejahatan yang harus diatur dalam hukum pidana substantif oleh negara-negara pesertanya, terdiri dari :
1.      Tindak pidana yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer: Illegal access (melakukan akses tidak sah), Illegal interception (intersepsi secara tidak sah), Data interference (menggangu data), System interference (mengganggu pada sistem), Misuse of devices (menyalahgunakan alat).
2.      Tindak pidana yang berkaitan dengan komputer: Computer-related forgery (pemalsuan melalui komputer), Computer-related fraud (penipuan melalui komputer).
3.      Tindak pidana yang berhubungan dengan isi atau muatan data atau sistem komputer: Offences related to child pornography (Tindak pidana yang berkaitan dengan pornografi anak).Tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta dan hak-hak terkait.
Jenis – Jenis Cyber Law
1.      Joy Computing Adalah pemakaian komputer orang lain tanpa izin . Hal ini termasuk pencurian waktu operasi komputer.
2.      Hacking Adalah mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
3.      The Trojan Horse Manipulasi data atau program dengan jalan mengubahdata atu instruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
4.      Data Leakage Adalah menyangkut bocornya data keluar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan.
5.      Data Didling Yaitu suatu perbuatan mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah mengubah input atau output data.
6.      To Frustate Data Communication atau Diddling Yaitu penyianyiaan data computerSoftware Privaci Yaitu pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar