Jenis – Jenis Cyber Crime
Pengelompokan jenis – jenis cybercrime
dapat dikelompokkan dalam banyak kategori.Bernstein, Bainbridge, Philip Renata,
As’ad Yusuf, sampai dengan seorang Roy Suryo pun telah membuat pengelompokkan
masing-masing terkait dengan cybercrime ini. Salah satu pemisahan jenis
cybercrime yang umum dikenal adalah kategori berdasarkan motif pelakunya
:
1. Sebagai
tindak kejahatan Murni
Kejahatan terjadi
secara sengaja dan terencana untuk melakukan perusakan, pencurian, tindakan
anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. (tindak kriminal dan
memiliki motif kriminalitas) dan biasanya menggunakan internet hanya sebagai
sarana kejahatan. Contoh Kasus: Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit
milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet,
Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming).
2. Sebagai
tindak kejahatan Abu-abu (tidak jelas)
Kejahatan terjadi
terhadap sistem komputer tetapi tidak melakukan perusakan, pencurian, tindakan
anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. Contoh Kasus: Probing
atau Portscanning; yaitu semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik
orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang
diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang
terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
Convention
on Cybercrime yang diadakan oleh Council of Europe dan terbuka untuk
ditandatangani mulai tanggal 23 November 2001 di Budapest menguraikan
jenis-jenis kejahatan yang harus diatur dalam hukum pidana substantif oleh
negara-negara pesertanya, terdiri dari :
1.
Tindak pidana yang berkaitan dengan
kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer: Illegal access
(melakukan akses tidak sah), Illegal interception (intersepsi secara tidak
sah), Data interference (menggangu data), System interference (mengganggu pada
sistem), Misuse of devices (menyalahgunakan alat).
2.
Tindak pidana yang berkaitan dengan
komputer: Computer-related forgery (pemalsuan melalui komputer), Computer-related
fraud (penipuan melalui komputer).
3.
Tindak pidana yang berhubungan dengan
isi atau muatan data atau sistem komputer: Offences related to child
pornography (Tindak pidana yang berkaitan dengan pornografi anak).Tindak pidana
yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta dan hak-hak terkait.
Jenis – Jenis Cyber Law
1. Joy
Computing Adalah pemakaian komputer orang lain tanpa izin . Hal ini termasuk
pencurian waktu operasi komputer.
2. Hacking
Adalah mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
3. The
Trojan Horse Manipulasi data atau program dengan jalan mengubahdata atu
instruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau
dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
4. Data
Leakage Adalah menyangkut bocornya data keluar terutama mengenai data yang
harus dirahasiakan.
5. Data
Didling Yaitu suatu perbuatan mengubah data valid atau sah dengan cara tidak
sah mengubah input atau output data.
6. To
Frustate Data Communication atau
Diddling Yaitu penyianyiaan data computerSoftware Privaci Yaitu pembajakan
perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar