Rabu, 01 Juni 2016

Beranda

Memenuhi salah satu tugas mata kuliah EPTIK, Melatih mahasiswa untuk lebih aktif mencari bahan-bahan materi EPTIK,Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatkannya untuk kegiatan yang positif,Untuk dipresentasikan sehingga mendapatkan nilai UAS, Memberikan informasi tentangCyber Crime kepada kami sendiri khususnya dan kepada pembaca pada umumnya.

Contoh Study Kasus



Kasus Pertama
KasusPenyeranganTerhadapJaringan Internet di KPU
Jaringan Internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum sempat down atau terganggu beberapa kali. Menurut Husni selaku Ketua Tim Teknologi Informasi KPU, timkepolisian pun sudah mendatangi Pusat Tabulasi Nasional KPU. Mereka akan mengusut adanya dugaan criminal dalam kasus kejahatan dunia maya dengan cara meretas. Sebelumnya Husni menyebut sejak tiga hari dibuka, Pusat Tabulasi berkali-kali diserang oleh  Meretas. ”Sejak hari lalu dimulainya perhitungan tabulasi, sampai hari ini kalau dihitung-hitung sudah lebih dari 20 serangan. Seluruh penyerang itu sekarang sudah diblokir alamat IP-nyaoleh PT. Telkom.Tim TI KPU bias mengatasi serangan karena belajar dari pengalaman 2004 lalu, kata Husni, Minggu (12/4).
“Memang sempat ada yang ingin mengubah tampilan halaman tabulasi nasional hasil pemungutan suara milik KPU. Tetapi segera kami antisipasi”, kata Husni. Web resmi KPU kpu.go.id pada hari Sabtu, 15 Maret pukul 20:15 WIB diganggu orang tak bertangung jawab. Bagian situs kpu.go.id yang diganggu heacker adalah halaman berita, dengan menambah berita dengan kalimat “I Love You Renny Yahna Octaviana. Renny How Are You There?”.Bukan hanya itu, penganggu juga mengacak-acakisi berita kpu.go.id. Pengurus situs web kpu.go.id untuk sementara menutup kpu.go.id sehingga tidak dapat diakses oleh publik yang ingin mengetahui berita–berita tentang KPU khususnya mengenai persiapan pemilu 2009.

  • ·         Penyelesaian Kasus Pertama

Kasus ini pernah terjadi pada tahun 2004 dan terulang kembali pada tahun 2009, kasus penyerangan terhadap jaringan internet KPU ini memiliki modus untuk mengacaukan proses pemilihan suara di KPK. Motif dari kejahatan ini juga termasuk kedalam cybercrime sebagai murni tindak kejahatan, karena dengan sengaja mengacaukan tampilan halaman tabulasi dan mengacak-acak isi berita di kpu.go.id.
Berdasarkan sasarannya kasus ini termasuk ke dalam Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government). Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terrorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking kesitus resmi pemerintah atau situs militer.
Berdasarkan UU ITE kasus ini dikenakan pasal 32 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik”. Dan juga UU No. 36 tahun 1999 pasal 22 yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi akses kejaringan telekomunikasi dan atau akses kejasa telekomunikasi dan atau akses kejaringan telekomunikasi khusus.

Kasus Kedua
Penyebaran virus dengan sengaja
Salah satu jenis cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009. Twitter ( salah satu jejaring sosial ) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan mengjangkit semua followers. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran Malware di seantero jejaring sosial. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 di serang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.

  • ·           Penyelesaian Kasus 2

Seharusnya para pengguna jejaring social harus berhati-hati dengan adanya penyebaran virus yang disengaja karena akan merusak system jaringan komputer.Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum. Adapun Hukum yang dapat menjerat Para Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE yaitu Bab VII Pasal 33 tentang Virus, Membuat sistem tidak bekerja. Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda 1 ( Satu ) Milliar rupiah. ( Eva Indriani 12095765)

Kasus Ketiga
Penggelapan uang pada Bank dengan menggunakan komputer sebagai alat melakukan kejahatan
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di Bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “ Suara Pembaharuan “ edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah Bank swasta di Jakarta sebanyak Rp.372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer berupa komputer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.

  • ·           Penyelesaian Kasus 3

Kasus ini modusnya adalah murni kriminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.Sebaiknya internet digunakanuntukkepentingan yang bermanfaat, dantidakmerugikan orang lain. Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada Bank dengan menggunakan komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, mendapat sanksi hukuman penjara selama 5 tahun. dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, mendapat sanksi hukuman penjara selama 4 tahun.( SitiWahyuni 12095738)

Jenis - Jenis Cyber Crime dan Cyber law



Jenis – Jenis Cyber Crime
Pengelompokan jenis – jenis cybercrime dapat dikelompokkan dalam banyak kategori.Bernstein, Bainbridge, Philip Renata, As’ad Yusuf, sampai dengan seorang Roy Suryo pun telah membuat pengelompokkan masing-masing terkait dengan cybercrime ini. Salah satu pemisahan jenis cybercrime yang umum dikenal adalah kategori berdasarkan motif  pelakunya :
1.      Sebagai tindak kejahatan Murni
Kejahatan terjadi secara sengaja dan terencana untuk melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. (tindak kriminal dan memiliki motif kriminalitas) dan biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh Kasus: Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet, Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming).
2.      Sebagai tindak kejahatan Abu-abu (tidak jelas)
Kejahatan terjadi terhadap sistem komputer tetapi tidak melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. Contoh Kasus: Probing atau Portscanning; yaitu semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
Convention on Cybercrime yang diadakan oleh Council of Europe dan terbuka untuk ditandatangani mulai tanggal 23 November 2001 di Budapest menguraikan jenis-jenis kejahatan yang harus diatur dalam hukum pidana substantif oleh negara-negara pesertanya, terdiri dari :
1.      Tindak pidana yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer: Illegal access (melakukan akses tidak sah), Illegal interception (intersepsi secara tidak sah), Data interference (menggangu data), System interference (mengganggu pada sistem), Misuse of devices (menyalahgunakan alat).
2.      Tindak pidana yang berkaitan dengan komputer: Computer-related forgery (pemalsuan melalui komputer), Computer-related fraud (penipuan melalui komputer).
3.      Tindak pidana yang berhubungan dengan isi atau muatan data atau sistem komputer: Offences related to child pornography (Tindak pidana yang berkaitan dengan pornografi anak).Tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta dan hak-hak terkait.
Jenis – Jenis Cyber Law
1.      Joy Computing Adalah pemakaian komputer orang lain tanpa izin . Hal ini termasuk pencurian waktu operasi komputer.
2.      Hacking Adalah mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
3.      The Trojan Horse Manipulasi data atau program dengan jalan mengubahdata atu instruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
4.      Data Leakage Adalah menyangkut bocornya data keluar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan.
5.      Data Didling Yaitu suatu perbuatan mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah mengubah input atau output data.
6.      To Frustate Data Communication atau Diddling Yaitu penyianyiaan data computerSoftware Privaci Yaitu pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI.

Pengertian Cyber Crime dan Cyber law

Pengertian Cyber Crime
Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime.Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:  
1.             Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku illegal, melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan atau data yang diproses oleh komputer.
2.             Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku illegal, melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
3.             Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Pengertian Cyber Law
Cyber Law adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber.Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.
Cyberlaw dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan hukum yang diberlakukan untuk menanggulangi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi internet (Cybercrime).